• Kamis, 30 April 2026

Dengan KUHP Baru Tarik Kendaraan atau Barang Jaminan “debt collector” Bisa Dipenjara 15 Tahun

Dengan KUHP Baru Tarik Kendaraan atau Barang Jaminan “debt collector” Bisa Dipenjara 15 Tahun Dambar ilustrasi debt collector (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) sekarang berisiko pidana berat, terutama jika dilakukan secara paksa, seiring berlakunya KUHP baru yang mempertegas ancaman penjara terkait penarikan kendaraan secara paksa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tegas larangan penarikan barang jaminan secara sepihak. Pemilik barang yang mengambil kembali aset yang sedang berada dalam ikatan hak pihak lain dapat dipidana penjara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 520 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun bagi setiap orang yang menarik barang miliknya atau milik orang lain dari pihak yang memiliki hak gadai, hak menahan, hak pakai, hak pungut hasil, atau hak tanggungan secara sah, apabila tindakan itu merugikan pihak yang berhak.

Namun, ancaman pidana dapat meningkat signifikan apabila penarikan barang tersebut dilakukan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Ancaman pidana meningkat menjadi 12 tahun penjara apabila pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau kendaraan yang sedang berjalan.

Dengan demikian, praktik penarikan barang jaminan secara paksa, terlebih jika disertai intimidasi atau kekerasan fisik, tidak hanya berisiko dijerat Pasal 520 KUHP, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 KUHP.

KUHP baru juga membuka kemungkinan pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan secara berulang atau menjadi mata pencaharian, serta menyediakan mekanisme pidana pengganti apabila denda tidak dapat dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar