• Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo cs Menjadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo cs Menjadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11). Ist

Jakarta,TarungNews.com – Polda MetroJaja resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11). Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama:

  1. Eggi Sudjana (ES)
  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  3. Damai Hari Lubis (DHL)
  4. Rustam Effendi (RE)
  5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Klaster kedua:

  1. Roy Suryo (RS)
  2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  3. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Adapaun klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.

Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Sebelunya Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ekspose ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memastikan waktu gelar perkara. Menurutnya, waktu ekspose ditentukan oleh penyidik.

"Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI ini," kata Ade Ary Jumat, 31 Oktober 2025.

Ade Ary Juga mengatakan, langkah ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya. Langkah ini juga disebut standar operasional prosedur (SOP) kerja sama dengan Kejaksaan, karena dalam proses penyidikan memang ada komunikasi dengan jaksa, termasuk gelar perkara.

Ade Ary menyebut penyidik telah memeriksa empat pelapor, 117 saksi, dan 11 terlapor. Namun, ada satu terlapor yakni Eggi Sudjana yang belum diperiksa sebagai saksi terlapor.

Penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan dan sudah diterima oleh keluarga dan pengacara. Namun, Eggi tidak bisa hadir karena tengah sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.

"Dan dari pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis," ungkap Ade Ary.

Selain saksi, penyidik telah berupaya meminta keterangan 25 ahli. Sebanyak, 19 ahli di antaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan.

Sementara, enam ahli lainnya masih dalam proses. Kemungkinan pemeriksaan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti, kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," pungkasnya.

Red,tarungnews.com

 

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar