Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi sekaligus mantan Calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 Dani Ramdan (DR) hingga mantan Cabup Bekasi serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, dan empat orang Kepala Dinas.
Mereka diperiksa sebagai saksi pada pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK (selaku Calon Bupati Bekasi 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Budi juga mengatakan penyidik KPK memanggil empat kepala dinas untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut.
Empat kepala dinas yang di panggil sebagai saksi yakitu:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman
- Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Henri Lincoln
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nur Chaidir.
Selain itu Budi juga mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni NES selaku pihak swasta, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MRD selaku Direktur CV Lor Jaya, dan DIH selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugrah.
Sebelumnya Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, dalam perkara suap proyek pada, Senin (14/9/2026).
Selain itu hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Ade. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ade Kuswara juga dibebani kewajiban oleh Hakim untuk membayar uang pengganti. sebesar Rp11,4 miliar.
Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut hakim penerimaan uang dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade disebut menerima bagian sebesar Rp11,4 miliar yang bersumber dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Dalam kasus yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
092,tarungnews.com