• Jumat, 13 Maret 2026

Satreskrim Polresta Bogor Kota Dalami Laporan Penipuan Investasi Bodong, Kerugian mencapai Miliaran Rupiah

Satreskrim Polresta Bogor Kota Dalami Laporan Penipuan Investasi Bodong, Kerugian mencapai Miliaran Rupiah Satreskrim Polresta Bogor Kota Dalami Laporan Penipuan Investasi Bodong, Kerugian mencapai Miliaran Rupiah. DOK Humas

Bogor,TarungNews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan penipuan berskala besar dengan modus investasi bodong. Langkah kepolisian ini menyusul datangnya sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.

Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah para korban melayangkan laporan dengan nomor registrasi: LP/B/33/I/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT pada Senin (12/1/2026).

Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari para korban. Sebagai langkah awal yang profesional, Satreskrim kini tengah melakukan pendalaman materiil terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18960/polresta-bogor-kota-ringkus-6-komplotan-residivis-ganjal-atm-uang-rp-210-juta-ludes-digasak.html

“Kami baru menerima laporannya. Saat ini tim sedang melakukan analisa, identifikasi, serta persiapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu,” jelas Kasat Reskrim dirilis, Rabu (14/1/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan konstruksi hukum kasus tersebut kuat sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor berinisial ES.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban (di antaranya MHR, APR, LTH, DTI, EFY, dan SRN) tergiur oleh janji keuntungan fantastis yang ditawarkan oleh pelaku ES. Namun, alih-alih mendapatkan profit, modal yang disetorkan para korban pun tidak kunjung kembali.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18757/polresta-bogor-kota-ungkap-20-kasus-narkoba-selama-ops-antik-lodaya-2025-.html

Dugaan skema ponzi atau investasi tanpa aset ini telah menyebabkan kerugian materil yang signifikan. Kuasa hukum para korban, Ady Mancanegara, menekankan bahwa tindakan terlapor bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis bagi para kliennya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kerugian masyarakat luas di wilayah Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Kepolisian memastikan akan mengusut tuntas setiap laporan penipuan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar