• Rabu, 15 April 2026

Kapolri Perintahkan Propram Lakukan Tes Urine Semua Anggota Polri, Buntut Kasus AKBP Didik

Kapolri Perintahkan Propram Lakukan Tes Urine Semua Anggota Polri, Buntut Kasus AKBP Didik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan jajaran Propam Polri untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara. DOK Humas

Jakarta,TarungNews.com – Buntut viralna kasus penyalahgunaan narkoba Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan jajaran Propam Polri untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggota Korps Bhayangkara.

"Berdasarkan perintah Kapolri, Div Propam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (20/2).

Brigjen Trunoyodo mengatakan tes urine akan dilakukan serentak di seluruh tingkatan baik di Mabes Polri maupun Polda jajaran.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19412/setelah-sanksi-ptdh-eks-kapolres-bima-kota-akbp-didik-putra-kuncoro-ditahan-di-rutan-bareskrim.html

Dia juga menambahkan, nantinya pelaksanaan tes urine juga akan melibatkan pihak pengawas baik di internal maupun dari eksternal kepolisian.

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," tegas Trunoyudo.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19406/gegara-narkoba-mantan-kapolres-bima-kota-didik-putra-kuncoro-disanksi-pecat-dengan-tidak-hormat.html

Selanjutnya Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba.

Penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2026) malam.

Red,tarungnews.com

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar