Jakarta,TarungNews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp58.183.165.803. Uang tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, dana tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.
Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional. Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum.
Himawan menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.
"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tegasnya.

Red,tarungnews.com