• Rabu, 21 Oktober 2026

Tim Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembuangan Jasad Wanita di Bogor

Tim Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembuangan Jasad Wanita di Bogor Tim Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pembuangan Jasad Wanita di Bogor. DOK Humas

Bandung,TarungNews.com - Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kasus pembuangan jenazah seorang wanita muda yang ditemukan di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Penangkapan berlangsung menegangkan dan sempat diwarnai kejar-kejaran di atas jalan tol, tepatnya di ruas Tol Cisumdawu KM 139 arah Sumedang, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat berusaha melarikan diri, pelaku diketahui mengendarai kendaraan milik korban. Keberanian aparat diuji ketika tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan, menerobos arus lalu lintas, hingga sempat masuk ke jalur darurat tol demi menghindari penyergapan. Aksi tersebut sempat menarik perhatian dan mengundang kekhawatiran pengguna jalan lain yang melintas di lokasi.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19949/polda-jabar-kerahkan-2000-personel-amankan-laga-penentu-juara-atara-persib-bandung-melawan-persijap-jepara.html

Meski situasi berlangsung kacau dan berisiko, tim penyergapan tetap bergerak cepat, cermat, dan mengutamakan keselamatan umum. Akhirnya, tersangka berhasil dikepung dan diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan yang berarti.

Kini, tersangka dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik masih terus mendalami motif di balik kejadian tersebut serta kronologi lengkap yang berujung pada pembuangan jasad korban di wilayah Bogor. Dari hasil sementara, kasus ini berindikasi kuat sebagai tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/olahraga/19928/laga-psm-vs-persib-polrestabes-bandung-siagakan-3000-personel-sambut-euforia-bobotoh.html

Pelaku terancam pasal berlapis, utamanya Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tambahan lain yang relevan sejalan dengan perkembangan bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga terduga pelaku maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan merilis perkembangan kasus ini secara bertahap seiring berjalannya proses hukum.

023,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar