• Rabu, 21 Oktober 2026

Hasil Audit Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG senilai Rp863 Miliar

Hasil Audit Kerugian Negara pada Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG senilai Rp863 Miliar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jumlah tersebut diperoleh dari hasil audit Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). "Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," ujar Anang Sabtu (10/10/2026).

Anang mengemukakan bahwa dari total pengadaan tersebut, motor listrik yang terealisasi hanya mencapai 2.117 unit. Padahal, pembayaran telah dilunasi sepenuhnya kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20836/penyidik-kejagung-tetapkan-5-tersangka-pengadaan-motor-listrik-mbg-dan-langsung-dilakukan-penahanan.html

Anang juga menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu menurut Anang, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20827/kerugian-negara-kasus-dugaan-korupsi-mbg-mencapai-rp10-triliun-dan-sudah-siap-disidangkan.html

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Anang.

Dalam perkara ini penyidik Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam klaster ini. Mereka yakni

  1. Anggota TNI Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
  2. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT),
  3. YY selaku Direktur PT YAT
  4. AA selaku Direktur PT ASE
  5. GB selaku Direktur PT ASE.

Kelima tersangka sudah di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

098,tarungnews.com

 

 

 

 

Bagikan melalui:

Komentar