Semarang,TarungNews.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo 8 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta hak pilih politik Sudewo juga dicabut selama 5 tahun.
Selain itu Jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti sekitar Rp 3,67 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Jaksa KPK juga menuntut hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama lima tahun. Masa pencabutan hak tersebut dihitung sejak Sudewo selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
JPU KPK menyatakan Sudewo terbukti menerima suap terkait proyek DJKA berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Jaksa juga menyatakan Sudewo terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor.
Jaksa juga mengatakan Bupati Pati nonaktif Sudewo menerima suap atau commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Penerimaan tersebut disebut diberikan untuk mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Dalam laporan persidangan, total penerimaan yang dipersoalkan dalam perkara DJKA disebut mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.
Sudewo memerintahkan calon perangkat desa menyetorkan uang dengan nominal antara Rp 165 juta hingga Rp 255 juta, bergantung pada jabatan yang dituju. Dari praktik tersebut, jaksa menyebut terkumpul sekitar Rp 2,49 miliar.
Sudewo juga bersama Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan terbukti melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati.
Tuntutan tersebut merupakan permintaan JPU kepada majelis hakim dan belum menjadi putusan akhir perkara. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Kabupaten Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain menjadi tersangka pada kasus pemerasan kepada calon perangkat desa KPK juga menetapkan mantan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
099,tarungnews.com