• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Pengedar dan berhasil Sita 1.232 Obat Daftar G di Cibarusah

Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Pengedar dan berhasil Sita 1.232 Obat Daftar G di Cibarusah Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Penyitaan dilakukan antara lain 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000. DOK Humas

Bekasi,TarungNews.com - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG berhasil ditangkap dalam pengungkapan ini.

Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/26). Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Selasa (16/6/26).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/20133/jaringan-pengedar-sabu-antarpulau-berhasil-dibongkar-polres-cianjur-dan-bnnk-3-pelaku-diringkus.html

Dari pengungkapan itu, ujarnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Penyitaan dilakukan antara lain 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ungkapnya, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, tersangka AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/19653/polres-cianjur-tertibkan-knalpot-brong-58-kendaraan-diamankan.html

Penyidik pun telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

014,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar