Garut,TarungNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga wilayah bebas dari ancaman zat berbahaya, dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika yang diduga berjenis sabu. Pengungkapan ini dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026, yang senantiasa digencarkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Garut.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SMH (30), warga Kecamatan Garut Kota. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, setelah tim penyidik melakukan pemantauan dan pendalaman yang cermat terhadap pergerakan serta aktivitas yang diduga mencurigakan.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti utama berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 8,28 gram. Barang bukti tersebut terbagi menjadi satu paket besar dengan berat bruto 8,05 gram atau berat bersih 7,78 gram, serta tujuh paket terpisah dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau berat bersih 0,50 gram yang menunjukkan bahwa barang tersebut telah dikemas ulang dan disiapkan untuk disalurkan kepada pembeli.
Selain zat narkotika itu sendiri, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan maupun transaksi, yaitu satu unit timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, serta bungkus rokok bekas yang kerap digunakan untuk menyembunyikan barang.
Turut diamankan pula satu unit telepon seluler yang berisi rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 R yang diduga digunakan pelaku untuk bergerak mengambil maupun mengantarkan barang.
Berdasarkan pengakuan awal di hadapan penyidik, pelaku mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih menjadi sasaran pengembangan penyelidikan. Peran pelaku dalam jaringan ini adalah membantu mengambil serta menyimpan barang yang telah ditempatkan di wilayah Garut Kota. Ia juga mengakui telah menerima pasokan dari pihak D sebanyak dua kali.
Sebagai imbalan atas jasa perantaranya, pelaku tidak menerima bayaran berupa uang, melainkan mendapatkan bagian narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma. Selain itu, pelaku mengakui dirinya juga turut mengonsumsi sabu serta sejenis obat-obatan tertentu yang saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik guna memastikan jenis dan asalnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal untuk merambah lebih dalam ke jaringan yang lebih luas.
“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di lingkungan Polres Garut untuk menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan hingga ke akar-akarnya, serta memperkuat sinergi bersama seluruh lapisan masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang berkelanjutan ini, diharapkan Kabupaten Garut semakin terbebas dari peredaran gelap narkotika dan tumbuh menjadi lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman zat yang merusak masa depan generasi bangsa.
091,tarungnews.com