• Rabu, 29 April 2026

Penuhi Panggilan ke 2 Kejagung, Nadiem Makarim Diperiksa Selama 9 Jam

Penuhi Panggilan ke 2 Kejagung, Nadiem Makarim Diperiksa Selama 9 Jam Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi laptop chromebook dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung pada periode 2019-2022 yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 18.07 WIB atau sekitar 9 jam lamanya sejak kedatangannya pukul 09.00 WIB.

Kepada para awak media Nadiem Makarim mengatakan berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejagung di kasus korupsi tersebut.

"Saya baru saja selesai menjalani panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," jelasnya.

Meski demikian, Nadiem enggan menyampaikan terkait materi pemeriksaan. Ia mengaku hanya ingin pulang ke rumah dan bertemu keluarganya.

“Izin kan saya kembali ke keluarga saya,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri, di tengah statusnya sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Harli mengatakan Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Harli.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar