Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 senilai hampir Rp 10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan 4 orang menjadi tersangka
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Adapun 4 orang yang menjadi tersangka antara lain:
- Sri Wahyu Ningsih Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek,
Abdul Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.
Dalam kasusu ini kerugian negara di perkirakan Rp1,9 triliun dan para tersangka di jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi laptop chromebook dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital senilai Rp 9,9 triliun yang berlangsung pada periode 2019-2022 yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 18.07 WIB atau sekitar 9 jam lamanya sejak kedatangannya pukul 09.00 WIB.
Kepada para awak media Nadiem Makarim mengatakan berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejagung di kasus korupsi tersebut.
"Saya baru saja selesai menjalani panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," jelasnya.
Meski demikian, Nadiem enggan menyampaikan terkait materi pemeriksaan. Ia mengaku hanya ingin pulang ke rumah dan bertemu keluarganya.
“Izin kan saya kembali ke keluarga saya,” ungkapnya.
Red,tarungnews.com