Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya di duga terkait tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kapuspenkum Kejagung, posisi Hendri Antoro digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Plt-nya (pelaksana tugas) ada, Plt-nya sudah (ditunjuk),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Anang menjelaskan, pencopotan sudah dilakukan sejak pertengahan September 2025. Barang bukti yang diduga ditilap Hendri berasal dari kasus robot trading.
Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaannya, muncul nama Hendri Antoro yang disebut menerima aliran uang Rp 500 juta.
Sebelum dicopot, Hendri dipastikan sudah menjalani pemeriksaan internal. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga muruah lembaga dengan sanksi berat.
“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan,” ujar Anang.
Azam Akhmad Akhsya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.
Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Red,tarungnews.com