Subang,TarungNews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri yang merugikan warga di wilayah Kabupaten Subang. Para pelaku diketahui memanfaatkan kebingungan dan kepanikan korban untuk mengambil alih kartu lalu menguras seluruh tabungan yang ada di dalam rekening.
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 7 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di gerai BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang. Korban bernama Astri Djuwita Sari bersama saudaranya hendak melakukan setor tunai, namun tanpa disadari kartu ATM-nya terganjal di dalam mesin.
Pelaku ternyata telah memasang tusuk gigi secara sengaja agar kartu tidak bisa keluar. Saat korban kebingungan, salah satu pelaku mendekat dan berpura-pura membantu, sekaligus menukar kartu milik korban dengan kartu lain. Sementara itu, rekan pelaku lainnya berdiri berdekatan dan diam-diam mengamati nomor PIN yang ditekan korban. Setelah akses berhasil, ketiganya langsung kabur dan menguras uang milik korban melalui berbagai transaksi serta pemindahan dana.
Berkat ketelitian dan kerja keras tim penyidik, pada Selasa 29 September 2026, ketiga pelaku berhasil dilacak dan diamankan di wilayah Cirebon. Mereka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan, pada Selasa 29 September 2026 di Cirebon, tim berhasil mengamankan tiga pelaku dan langsung dibawa ke Satreskrim,” ujar Kompol Fajri Anbiyaa saat mengungkapkan kasus ini pada Jumat 2 Oktober 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial AS, NS, dan NN, yang diketahui berasal dari Lampung. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya berinisial R saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi menguraikan peran masing-masing pelaku: ada yang bertugas mengawasi korban, memasang tusuk gigi pada mesin, menawarkan bantuan sekaligus menukar kartu, hingga yang bertindak melakukan penarikan atau transfer dana.
Barang bukti utama yang berhasil disita berupa tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Hingga saat ini, kepolisian terus memburu pelaku yang masih melarikan diri. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus yang sama. Masyarakat diimbau tetap waspada, tidak menerima bantuan dari orang asing saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal yang mencurigakan.
094,tarungnews.com