• Minggu, 13 September 2026

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeujing Menjadi Sorotan Masyarakat Jabar

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeujing Menjadi Sorotan Masyarakat Jabar Para saksi kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis sedang di sumpah di PN Tipikor Bandung. DOK TN

Bandung,TarungNews.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis kian menjadi sorotan masyarakat luas, kasus korupsi ini telah menjerat empat orang menjadi tersangka dan pesakitan di persidangan

Pembangunan proyek yang menggunakan dana APBD Jabar Tahun 2023 sebesar Rp3.696.636.000, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tanah hibah seluas 10.223. M2 milik H. Elih Sudiapermana, M.Pd yang berlokasi di Dusun Sukalena RT.25 RW, 09 Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Elih Sudiapermana sebelumnya mengajukan proposal pembangunan sekolah negeri di wilayah Cijeungjing, dengan alasan belum adanya SMA maupun SMK negeri di kawasan tersebut. Proposal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jabar. Pemprov Jabar merespons cepat usulan itu dengan menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18867/kabid-psmk-disdik-jabar-jadi-saksi-sidang-dugaan-korupsi-pembangunan-gedung-usb-smkn-1-cijeungjing-ciamis-.html

Dari penjelasan para saksi di persidangan yang di gelar pada (2/12/25) di PN tipikor Bandung terbukti bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru untuk SMKN 1 Cijeungjing tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam kasus tersebut, memunculkan beberapa spekulasi bahwa pembangunan SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan tanpa kajian komprehensif dari tim ahli. Sejumlah tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, surveyor, kontraktor, hingga ahli hidrologi disebut tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang telah berdiri itu Mangkrak tidak layak untuk di pakai.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18812/sidang-kasus-dugaan-korusi-pembangunan-usb-smkn-1-cijeungjing-di-gelar-hari-ini.html

Sementara itu para saksi di persidangan menyatakan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya dipanggil sebagai saksi yang mengetahui kronologis Pembanguan Unit Sekolah Baru tersebut, diantaranya Konsultan Perencana, Sekdisdik jabar dan Kadisdik Jabar.

Seperti diketahui bahwa perencanaan pembangunan USB SMKN Negeri 1 Cijeungjing dilaksanakan pada pada tanggal 11 April sampai 10 Mei 2023 di mana konsultan perencana yaitu PT UTA Engineering Consultant dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp 97.458.000,- dengan Achmad Riyadi Masduki selaku Direktur, lalu pelaksanaan perencanaan di kerjakan oleh Ir Arief Nurdjaman yang merupakan karyawan PT UTA Engineering Consultant yang di tugaskan untuk melaksanakan survey lapangan, membuat gambar potografi, membuat gambar perencanaan, pematangan lahan, serta membuat gambar perencanaan bangunan di lokasi yaitu di Dusun Sukalena RT.25 RW, 09 Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18370/ini-kronologi-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-usb-smkn-1-cijeungjing-yang-menjerat-ppk-disdik-jabar-edi-kurnia.html

Pada tanggal 10 Mei 2023 pekerjaan pelaksanaan telah selesai dan di lakukan serah terima pekerjaan antara Edi Kurnia selaku PPK dan Achmad  Riyadi Masduki selaku Direktur.

Seiring berjalanya waktu proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak dan memprihatinkan, meninggalkan bangunan yang retak, lantai ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta dugaan pergeseran tanah. Kondisi memprihatinkan tersebut memicu pertanyaan publik terkait proses perencanaan yang dianggap amburadul dan dinilai asal-asalan, serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jabar maupun KCD XIII.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis memasuki minggu ke dua di persidangan PN Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar