• Minggu, 13 September 2026

Sidang Kasus Dugaan Korusi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing di Gelar Hari ini

Sidang Kasus Dugaan Korusi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing di Gelar Hari ini Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 25 November 2025. (Ist)

Kota Bandung,TarungNews.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam sidang perdana tersebut menghadirkan empat terdakwa antara lain, Jefri Prayitno (Kontraktor pelaksana), Edi Kurnia, S.Pd  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Samin S.T (Konsultan pengawas), wan Setiawan (Konsultan pengawas).

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dipimpin oleh Hakim Dodong Iman Rusdani, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Ciamis.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18370/ini-kronologi-kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-usb-smkn-1-cijeungjing-yang-menjerat-ppk-disdik-jabar-edi-kurnia.html

Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang Menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dari Disdik Jabar Edi Kurnia,S.Pd.

Proyek Pembangunan USB untuk SMKN I Cijengjing di Kabupaten Ciamis ini awalnya diharapkan oleh para pemengku Pendidikan di Jawa Barat bisa menjadi solusi pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang tergolong masih terpencil. Dilaksanankan pada Tahun 2023 dengan mengunakan dana APBD TA 2023 sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar.

Pembangunan yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2024 dan sudah bisa digunakan namun kenyataanya malah mangrak dan menghawatirkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Lantai ruang kelas tampak retak, sebagian ambles, dan tidak rata. Dinding bangunan mengalami retak di beberapa titik, serta permukaan lantai terlihat miring yang di duga adanya pergeseran tanah.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18365/kejari-ciamis-tetapkan-ppk-proyek-pembangunan-usb-disdik-jabar-jadi-tersangka-.html

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan proses perencanaan yang terkesan amburadul dan pelaksanaan yang asal-asalan, serta pengawasan proyek tersebut baik dari Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun dari KCD XIII. Terakhir tarungnews.com sempat menanyakan perihal pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Kurnia (25 Juli 2025), Edi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah berada di ranah hukum dan kalau ingin jawaban yang kumplit silahkan tanyakan ke pimpinan.

Proyek Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi sebagai pelaksana dengan surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja Nomor : 2863/KU.11.08/PSMK tertanggal 29 Agustus 2023 waktu 120 hari Kalender 29 Agustus 2023 sampai dengan 26 Desember 2023.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18072/tekait-pembangunan-gedung-usb-di-smkn-1-cijeungjing-kejari-ciamis-sebut-bakal-ada-penetapan-tersangka.html

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023. Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian Negara atas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing mencapai Rp 2,7 miliar.

Pada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 51 KUHP.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar