Bandung,TarungNews.com - Sidang lanjutan ke 2 kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (gedung PHI) dengan memanggil 7 Saksi untuk dimintai keterangannya pada Selasa (2/12/25).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani untuk mendengarkan keterangan para saksi terkait salah bangun proyek pendidikan yang seharusnya menjadi harapan baru bagi masyarakat wilayah terpencil itu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Ciamis.
Sebanyak 7 saksi di hadirkan dalam sidang tersebut salah satu saksi yang bemberikan kesaksian adalah Kepala Bidang PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto mereka bergantian memberi kesaksian dari awal mulanya proyek hingga sampai bermasalah dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dari penjelasan para saksi terbukti terungkap bahwa Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak pernah memberi laporan kemajuan pekerjaan kepada KPA (saksi), Edi Purwanto. Ketika Majelis Hakim menanyakan pada KPA, apakah pernah melihat proyek yang sedang dikerjakan, dan di jawab oleh Edi Purwanto, hanya melihat sekali ketika sudah sekitar 55% progres pekerjaan.
Sementara itu dari penjelasan para saksi di persidangan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya dipanggil sebagai saksi yang mengetahui kronologis Pembanguan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut, diantaranya Konsultan (?), Sekdis, dan Kadisdik pada saat itu, untuk dimintai keterangannya.
Seluruh keterangan para saksi tidak ada satupun yang di bantah dibantah oleh para Terdakwa, Jefri Prayitno Kontraktor pelaksana, Edi Kurnia, S.Pd, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jabar, Samin, S.T Konsultan pengawas dan Iwan Setiawan Konsultan pengawas.
“Kami akan rapat dulu untuk menentukan rencana sidang minggu depan, bila memungkinkan dan perlu, maka kami segera memanggil saksi tambahan sesuai dengan informasi yang di dapat dari keterangan para saksi” ujar JPU ketika diminta keterangannya selesai sidang.

Diakhir persidangan Ketua Majelais Hakim, menyampaikan kepada JPU bahwa para saksi, untuk bisa hadir kembali, apabila diperlukan keterangan tambahan dari para saksi dan disetujui oleh JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, untuk mendengarkan keterangan para saksi lainnya.
Dari pantauan tarungnews.com di ruangan sidang tidak seramai pengunjung seperti pada sidang perdana dan tampak hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar Deden Saeful Hidayat ikut menyaksikan jalanya sidang.
Red,tarungnews.com