Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan terkait status tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya KPK menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).
Fitroh mengatakan sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung.
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ujarnya.
Penyidik KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk mempercepat antrean. Dari total itu, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta menunjukkan beberapa pihak membaginya secara merata 50:50.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
Red,tarungnews.com