• Minggu, 13 September 2026

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Eks mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bersama dua orang lainya resmi di cegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023-2024. Keputusan ini berlaku mulai Senin (11/8/2025). Istimewa

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan terkait status tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya KPK menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19104/kpk-janji-segera-umumkan-tersangka-kasus-korupsi-kuota-haji.html

Fitroh mengatakan sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung.

"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ujarnya.

Penyidik KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18874/ketua-kpk-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji-tambahan-akan-di-putuskan-akhir-pekan-ini.html

Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk mempercepat antrean. Dari total itu, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta menunjukkan beberapa pihak membaginya secara merata 50:50.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Red,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar