Jakarta,TarungNews.com – Lambatnya penanganan kasus korupsi kuota haji dan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini membuat publik bertanya-tanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan berjanji segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Ya mudah-mudahan sudah ada titik terang. Segera kita umumkan," ujar Wakil KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Rabu (7/1).
Fitroh mengatakan sudah ada komunikasi antara KPK dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara ini dapat dihitung.
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK, yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung," ujarnya.
Terkait dengan kabar perbedaan pendapat di dalam internal KPK, Fitroh mengatakan hal tersebut sudah biasa. Ia menegaskan KPK tetap serius menangani perkara ini.
"Itu biasa dalam sebuah dinamika. Di setiap kasus pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," ujar Fitroh.
Sebelunya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akan ditentukan akhir pekan ini. Keputusan tersebut akan diambil pimpinan KPK setelah mendapatkan laporan dari para penyidik yang melakukan pemeriksaan di Arab Saudi.
“Harapan kami, mereka baru pulang ke Indonesia akhir minggu ini. Setelah itu laporan mereka akan kami kaji dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).
Menurut Setyo, barang bukti-barang bukti yang dikumpulkan penyidik dari Arab Saudi, akan dijadikan dasar menentukan nasib kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Termasuk, kemungkinan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk di ketahui penyidik KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk mempercepat antrean. Dari total itu, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta menunjukkan beberapa pihak membaginya secara merata 50:50.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.
Red,tarungnews.com