• Jumat, 1 Mei 2026

PPK Disdik Jabar untuk Pembangunan USB SMKN I Cijeungjing Edi Kurnia Dituntut Dua Tahun Penjara

PPK Disdik Jabar untuk Pembangunan USB SMKN I Cijeungjing Edi Kurnia Dituntut Dua Tahun Penjara PPK Disdik Jabar untuk Pembangunan USB SMKN I Cijeungjing Edi Kurnia Dituntut Dua Tahun Penjara. DOK

Kota Bandung,TarungNews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) di SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten ciamis memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (13/1/2026).

Jaksa menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa yang berjumlah empat orang yakti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar Edi Kurnia, Jefry Prayitno selaku pelaksana pekerjaan, Iwan dan Samin selaku pengawas pekerjaan.

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar Edi Kurnia dengan pidana dua tahun penjara, untuk Iwan dan Samin masing-masing di tuntut dua tahun penjara, sedangkan Jefry Prayitno selaku pelaksana proyek di tuntut empat tahun enam bulan penjara. Seluruh tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18915/sidang-korupsi-pembangunan-usb-smkn-1-cijeungjing-hadirkan-konsultan-perencana-arief-nurjaman-sebagai-saksi.html

Menurut Jaksa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya pada proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2023 sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar yang wajib dilaksanakan secara transparan efisiensi dan akuntabel.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/18876/kasus-dugaan-korupsi-pembangunan-smkn-1-cijeujing-menjadi-sorotan-masyarakat-jabar.html

“Setiap tahapan pengelolaan anggaran negara telah diatur secara tegas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berimplikasi hukum,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani dengan anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah M. Herris Priyadi, SH.

Red,tarunnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar