Bandung,TarungNews.com – Sidang korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis pada minggu ke tiga dengan agenda pemeriksaan para saksi di gelar di Pengadilan Tipikor PHI Bandung, 9/12/2025.
Kasus korupsi yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik dan sangat memprihatinkan khususnya di kalangan pemerhati Pendidikan di Jawa Barat telah menjerat empat orang menjadi tersangka dan pesakitan di persidangan.
Sidang yang di gelar sore hingga malam hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang berjumlah 9 orang di antaranya Direktur PT UTA Engineering Consultant Achmad Riyadi Masduki, Ir Arief Nurdjaman yang merupakan karyawan PT UTA Engineering Consultant, dan Pejabat Pengadaan Disdik Jabar Asep Suryadi, ST M.Kom., Kontraktor Jefri Prayitno beserta Eris Jembari dari CV Amira Hasna Kreasi beserta pekerja lapanganya.
Menurut keterangan karyawan dari PT UTA Engineering Consultant, Arief Nurjaman sebagai Konsiltan Perencana mengatakan bahwa perencanaan pembangunan untuk SMKN 1 Cijeungjing sudah sesuai dengan yang di perintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdik Jabar yaitu terdakwa Edi Kurnia.
Bahkan sebagai Konsultan Perencana Arief Nurjaman menjelaskan kepada Majelis Hakim bawa anggaran untuk pembangunan SMKN 1 Cijeungjing senilai Rp2,6 miliar sebenarnya tidak cukup nilai anggaran tersebut sangat jauh dari cukup “yaaah sekitar 10 milyar laah, baru sesuai standar untuk membangun dengan kondisi lahan yang perlu perbaikan (Cut & Fill)” ujar saksi Arief Nurjaman saat menjelaskan kepada Majels Hakim.

Pejabat Pengadaan Disdik Jabar Asep Suryadi, yang menandatangani berita acara dokumen pengadaan tanpa di baca isi dan berita acaranya menurut Majelis Hakim “Apakah anda tau, bahwa tanda tangan anda itu mengakibatkan masalah seperti ini, andaikata anda bisa membaca dan menelaah serta mempertimbangkan dengan tidak langsung, tanda tangan, tentu akan berbeda hasil akhirnya, jadi jangan berfikir bahwa bila dibawah 100 juta penunjukan pekerjaan langsung bisa ditandatangani tanpa membaca risalah atau berita acaranya” ujar Hakim dengan sedikit nada geram, kepada Pejabat Pengadaan Disdik Jabar Asep Suryadi yang terlihat gugup dan stress saat di tanya Majelis Hakim.
Seperti diketahui bahwa perencanaan pembangunan USB SMKN Negeri 1 Cijeungjing dilaksanakan pada pada tanggal 11 April sampai 10 Mei 2023 di mana konsultan perencana yaitu PT UTA Engineering Consultant dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp 97.458.000,- dengan Achmad Riyadi Masduki selaku Direktur, lalu pelaksanaan perencanaan di kerjakan oleh Ir Arief Nurdjaman yang merupakan karyawan PT UTA Engineering Consultant yang di tugaskan untuk melaksanakan survey lapangan, membuat gambar potografi, membuat gambar perencanaan, pematangan lahan, serta membuat gambar perencanaan bangunan di lokasi yaitu di Dusun Sukalena RT.25 RW, 09 Desa Cijeungjing, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Pada tanggal 10 Mei 2023 pekerjaan pelaksanaan telah selesai dan di lakukan serah terima pekerjaan antara Edi Kurnia selaku PPK dan Achmad Riyadi Masduki selaku Direktur.
Seiring berjalanya waktu proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak dan memprihatinkan, meninggalkan bangunan yang retak, lantai ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta dugaan pergeseran tanah. Kondisi memprihatinkan tersebut memicu pertanyaan publik terkait proses perencanaan yang dianggap amburadul dan dinilai asal-asalan, serta lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jabar maupun KCD XIII.
Dari 27 saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru sekitar 16 saksi yang di mintai keteranganya dalam persidangan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Menurut Ketum LSM Penjara PN. TB. Asmara Mainur saat di mintai keteranganya terkait sidang korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN Cijeungjing Kabupaten Ciamis, yang merugikan negara hampir Rp 2,7miliar, menurutnya dari penjelasan para saksi itu sudah jelas khususnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kepala Bidang PSMK Disik Jabar Edi Purwanto, yang datang kelokasi proyek hanya sekali saat proyek pembangunan bejalan 55 persen, “ Masa sebai KPA datang kelokasi proyek hanya sekali dan tidak menerima laporan progress pembangunan dari PPK dian saja, terus apa pungsinya Edi Purwanto ini sebagai KPA” tegas TB Asmara Mainur yang akrab di panggil Bang Koko.
Koko menambahkan kita lihat saja persidangan selanjutnya seharusnya bisa nambah tersangkanya dari kesaksian para saksi yang terkesan saling lempar tanggung jawab, “ Tidak menutup kemungkinan pada sidang selanjutnya ada tersangka baru” pungkasnya.
RJS,tarungnews.com