Jakarta,TarungNews.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait sengketa lahan di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Jumat (6/2/2026) malam.
Kasus suap tersebut telah menyeret Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) Wakil Ketua PN Bambang Setyawan (BBG), dan jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). Kelimanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ungkap dia.
Atas perbuatannya, terhadap Saudara EKA dan BBG bersama-sama dengan Saudara YOH serta Saudara Tri bersama-sama dengan Saudari BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Saudara BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Red,tarungnews.com