• Minggu, 13 September 2026

Asisten Rumah Tangga (ART) Fadia Arafiq di Sulap Jadi Dirut Perusahaan

Asisten Rumah Tangga (ART) Fadia Arafiq di Sulap Jadi Dirut Perusahaan Asep Guntur Rahayu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dari hasil pemeriksaan penyidik KPK terungkap fakta baru, KPK mengungkap Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, sebenarnya merupakan asisten rumah tangga Bupati Fadia Arafiq.

Asep Guntur Rahayu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan Rul Bayatun diduga ditempatkan sebagai direktur perusahaan agar mudah dikendalikan dalam pengelolaan dan penarikan dana yang masuk ke PT RNB.

“Info terakhir yang kita dapat itu dia ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq), informasi yang kita dapat,” ujar Asep dalam keteranganya, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19496/ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-kpk-sita-5-mobil-mewah-dan-bukti-elektronik-.html

Asep juga mengatakan peran Rul Bayatun di perusahaan tersebut tidak terlalu sentral. Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan sesuai instruksi Bupati Fadia Arafiq.

Masih meurut Asep, kontrol terhadap rekening perusahaan sebenarnya berada di tangan Bupati Fadia Arafiq. Setelah menarik uang tunai, Rul Bayatun kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Fadia atau melalui orang kepercayaannya seperti ajudan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19493/kpk-bidik-perusahaan-keluarga-fadia-arafiq-pt-rnb-terkait-korporasi.html

“Kontrol atas akun-akun di bank itu juga dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR untuk menarik uang dan menyerahkannya,” tegas Asep.

Menurut Asep dalam, beberapa transaksi uang tidak diserahkan langsung kepada Fadia Arafiq, melainkan melalui orang kepercayaan sehingga aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri.

KPK juga menelusuri dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Bupati Fadia Arafiq.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19489/kpk-ungkap-beberapa-modus-korupsi-bupati-pekalongan-fadila-arafiq.html

“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” ujar Asep.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka  terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar