Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar modus korupsi yang di lakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dari mulai mendirikan perusahaan bersama keluarganya yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Asep Guntur Rahayu Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan awalnya, Fadia Arafiq (FAR) bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Pendirian ini dilakukan setahun setelah FAR dilantik menjadi bupati Pekalongan periode pertama (2021-2025), pada 2022.
"PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan komisaris PT RNB. Sementara MSA merupakan direktur periode 2022-2024," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Tahun 2024, FAR mengganti posisi direktur PT RNB dari semula MSA menjadi Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. Sementara FAR yang menjabat sebagai bupati Pekalongan, kata Asep menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut.
"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) Pemkab Pekalongan. Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan," jelas Asep.
Asep mengatakan, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetapi para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," tutur Asep.
Asep juga menjelaskan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri atau HPS kepada PT RNB di awal. Ini agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
"Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," tandas Asep.
Asep mengatakan sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Tak hanya itu, kata Asep, sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau 40 dari total transaksi," tagas Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK lakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Red,tarungnews.com