Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, penyidi KPK kini membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq sebagai tersangka korporasi.
"Perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (tersangka)," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep juga mengatakan, terdapat transaksi uang yang keluar dan masuk ke PT RNB dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada periode 2023-2026, tutur Asep.
Terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
"Saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan (apakah) TPPU (tindak pidana pencucian uang)? Nah seperti itu, nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," tegas Asep.
Penyisik KPK menurut Asep, hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk segera menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. Namun, dia memastikan KPK terus mengembangkan penyidikan kasus yang sudah menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arifiq tersebut.
"Tidak berhenti di sini ya, kita keterbatasan waktu dalam 1x24 jam harus menentukan siapa yang jadi tersangkannya berdasarkan kecukupan alat bukti seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Red,tarungnews.com