• Minggu, 13 September 2026

Penyidik KPK Sita Aset senilai Rp150 Miliar pada Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menyeret Silmy Karim

Penyidik KPK Sita Aset senilai Rp150 Miliar pada Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menyeret Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar pada kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar, berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20050/kpk-tetapkan-wakil-menteri-imipas-silmi-karim-dan-tujuh-pejabat-imigrasi-sebagai-tersangka-html

Taufik menjelaskan penyidik masih terus melakukan penelusuran aset di kasus ini. Penyidik juga, menurutnya, telah menemukan ada sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain diduga menjadi jeratan hukum baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang, gitu," ujar Taufik.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20047/kepala-imigrasi-jakarta-barat-dan-belasan-orang-terjaring-ott-kpk.html

Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita berbagai aset dengan nilai mencapai Rp 17,5 miliar pada kasus tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan terkait aset yang diamankan terdiri atas kendaraan, saldo rekening bank, aset kripto, emas, hingga mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sebelumnya penyidik KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainya menjadi tersangka pada kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20051/kasus-pemerasan-di-imigrasi-kpk-sita-aset-senilai-rp-175-miliar.html

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Silmy Karim dan Kawan-kawan  dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Selain Wakil Menteri Imipas Silmy Karim KPK juga menahan 7 orang lainya antara lain:

  1. eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
  3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  5. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
  6. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

094,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar