Jakarta,TarungNew.com – Dari rangkayan operasi senyap KPK, selain mengamankan puluhan orang tim satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil, ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Budi menjelaskan lima unit mobil tersebut adalah mobil merek Wulling Aire, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Dia mengatakan, mobil dengan merek Wulling Aire disita dari Rul Bayatun selaku orang kepercayaan Fadia sekaligus direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Budi juga mengatakan selain lima unit mobil, KPK juga mengamankan barang bukti atau BBE yang memuat percakapan percakapan Fadia Arafiq dengan stafnya saat melakukan pengelolaan dan penarikan uang terkait PT RNB.
“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang tunai yang selanjutnya diberikan kepada bupati," ujar Budi.
Seperti di ketahui PT RNB adalah perusahaan yang didirikan oleh Fadia Arifiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan. Pendirian ini dilakukan setahun setalah Fadia dilantik menjadi bupati Pekalongan periode pertama (2021-2025), yakni Tahun 2022.
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan Adapun pada struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff merupakan direktur periode 2022-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red,tarungnews.com