• Selasa, 14 April 2026

Bupati Cilacap dan Sekda di Tetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan

Bupati Cilacap dan Sekda di Tetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Dilakukan Penahanan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. DOK KPK

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono setelah ditetapkan menjadi tersangka langsung di lakukan penahanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19547/giliran-bupati-cilacap-syamsul-auliya-rachman-terjaring-ott-kpk.html

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep Sabtu (14/3/2026).

Asep menjelaskan Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan sejumlah uang berkedok THR dari perangkat daerah atau dinas di lingkungan Pemkab Cilacap. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Sebelumnya tim satgas KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman

Dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono terkait dugaan penerimaan atau fee proyek yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19523/bupati-rejang-lebong-fikri-thobari-ditangkap-kpk-dalam-ott-di-bengkulu.html

"Terkait dengan dugaan proyek-proyek yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jum'at (13/3).

Dalam operasi senyap tersebut KPK menangkap 27 orang termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono dalam OTT ini.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19483/kpk-lakukan-ott-di-semarang-bupati-pekalongan-ikut-ditangkap.html

"Bahwa benar hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap. Di mana hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang. Salah satunya adalah Bupati Cilacap," ujar Budi.

Dari jumlah 27 orang 13 orang langsung di boyong ke Jakarta untuk di periksa secara intensif oleh KPK

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar