• Selasa, 14 April 2026

1 Unit Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

1 Unit Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Disita KPK, Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai Tim penyidik KPK telah menyita satu unit mobil merk Mazda CX-5 dan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 78.000 atau sekitar lebih dari Rp 1 miliar. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com -- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tim penyidik telah menyita satu unit mobil merk Mazda CX-5 dan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 78.000 atau sekitar lebih dari Rp 1 miliar.

"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Budi menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam proses penanganan perkara. KPK juga akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melacak aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19468/uang-hasil-korupsi-pejabat-bea-dan-cukai-di-belikan-mobil-operasional-untuk-menghidari-petugas-kpk.html

"Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ucap Budi.

Sebelumnya penyidik KPK dalam kasus korupsi ini telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. Ia merupakan kepala Seksi Intelijen Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan (kasi Intel P2) DJBC.

Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengaturan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19462/kpk-tetapkan-tersangka-baru-pejabat-bea-cukai-budiman-bayu-prasojo-tekait-suap-pada-proses-importasi-.html

Menurut penyidik KPK Budiman tidak hanya menerima gratifikasi terkait pengurusan importasi barang, tetapi juga dalam pengaturan cukai di DJBC.

Tim KPK juga sebelumya telah menyita uang Rp 5,19 miliar dari sebuah safe house atau rumah aman di wilayah Ciputat. Uang tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi pengurusan importasi barang dan pengaturan cukai yang diterima Budiman bersama Sisprian Subiaksono (SIS).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19463/kpk-budiman-bayu-prasojo-merupan-otak-pada-kasus-suap-di-bea-cukai.html

Sebelumya penyidik KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, Antaralain:

  1. Rizal (RZL) selaku direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
  2. Orlando Hamonangan (ORL) selaku kepala Seksi Intelijen DJBC
  3. Andri (AND) selaku ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  4. Dedy Kurniawan (DK) selaku manager operasional PT BR
  5. John Field, pemilik PT Blueray

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar