Jakarta,TarungNews.com - Setelah mengungkap bahwa Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, sebenarnya merupakan asisten rumah tangga Bupati Fadia Arafiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil suami dan anak Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching tahun anggaran 2023-2026.
Hal tersebut di ungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk mendalami pemeriksaan terkait pengelolaan PT RNB akan dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya)," kata Budi Jumat (6/3).
Sebelumnya Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK kini membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq sebagai tersangka korporasi.
"Perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (tersangka)," kata Asep Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep menambahkan, terdapat transaksi uang yang keluar dan masuk ke PT RNB dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada periode 2023-2026, tutur Asep.
Terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
"Saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan (apakah) TPPU (tindak pidana pencucian uang)? Nah seperti itu, nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," tegas Asep.
KPK juga menelusuri dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Bupati Fadia Arafiq.
“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” tegasnya.
Asep mengatakan, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, tetapi para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Asep.
Asep mengatakan sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Tak hanya itu, kata Asep, sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau 40 dari total transaksi," tagas Asep.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Red,tarungnews.com