• Rabu, 15 April 2026

Suami dan Anak Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Dipanggil KPK untuk di Periksa

Suami dan Anak Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Dipanggil KPK untuk di Periksa KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan akan memanggil dan memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Yakini Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang di duga menerima aliran dana korupsi.

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , mengatakan pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” ujar Asep Selasa (31/3/2026).

Asep juga memastikan KPK akan menyampaikan kepada publik terkait pihak yang dipanggil, termasuk jadwal pemeriksaan. “Nanti kami kabari ya,” tegas Asep.

Sebelumnya penyidk KPK membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korporasi.

"Perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (tersangka)," kata Asep Jakarta, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19506/terkait-perusahaan-keluarga-pt-rnb-kpk-akan-panggil-suami-dan-anak-bupati-fadia-arafiq.html

Asep menambahkan, terdapat transaksi uang yang keluar dan masuk ke PT RNB dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada periode 2023-2026, tutur Asep.

Terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

"Saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan (apakah) TPPU (tindak pidana pencucian uang)? Nah seperti itu, nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," tegas Asep.

KPK juga menelusuri dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Bupati Fadia Arafiq.

“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” tegasnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19501/asisten-rumah-tangga-art-fadia-arafiq-di-sulap-jadi-dirut-perusahaan-.html

Asep mengatakan sepanjang 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Tak hanya itu, kata Asep, sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau 40 dari total transaksi," tagas Asep.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19496/ott-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-kpk-sita-5-mobil-mewah-dan-bukti-elektronik-.html

KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

tarunnews.com

Bagikan melalui:

Komentar