Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan adanya pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) Uang tersebut dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, uang tersebut menjadi barang sitaan KPK.
“Iya (diserahkan) kepada KPK, kan penyitaan itu masuknya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Budi belum bisa memastikan total uang yang diserahkan Khalid karena masih dihitung KPK. Dana itu kini berada di tempat penampungan.
“Ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan,” ucap Budi.
Budi mengatakan, pemeriksaan KPK terhadap Khalid Basalamah beberapa waktu lalu, tidak sekedar kapasitasnya sebagai jemaah yang ikut berangkat haji. Menurut Budi, Khalid Basalamah juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umroh.
"Jadi pemeriksaan kepada saksi ustaz KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji ya yang artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah," tandas Budi.
Sebelumnya penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan bakal ada calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Penetapan dan pengumuman resmi dari tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Calonnya tersangka ya ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Namun Asep belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka yang akan di umumkan. Ia hanya meminta publik bersabar hingga KPK mengumumkannya secara resmi melalui konferensi pers.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik KPK menemukan adanya kejanggalan pada. Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50.
Pembagian yang menyalahi aturan itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. KPK menduga ada persekongkolan yang menjurus kepada tindak pidanan korupsi antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Agen travel diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan dari pengalihan kuota reguler ke kuota khusus.
Red,tarungnews.com