• Minggu, 13 September 2026

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka 3 Pejabat Kementerian PU, Terkait Kasus Dugaan Korupsi 16 Miliar

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka 3 Pejabat Kementerian PU, Terkait Kasus Dugaan Korupsi 16 Miliar Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka 3 Pejabat Kementerian PU, Terkait Kasus Dugaan Korupsi 16 Miliar. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026). ). Kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar.

Tiga orang yang di tetapkan tersangka antara lain: Dwi Purwantoro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya berinisial AS.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, hingga rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan salah satu tersangka adalah Dwi Purwantoro, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-utama/19719/kementerian-pu-tegaskan-hormati-proses-hukum-yang-sedang-berjalan-di-kejaksaan-tinggi-dki.html

“Penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Dirjen SDA KemenPU,” kata Dapot, Kamis (21/5/2026).

DP diduga memeras dan atau menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Ia juga diduga menerima dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek di Ditjen SDA. Selain DP, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya AS sebagai tersangka.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/berita-utama/19474/menteri-dody-hanggodo-pengunduran-diri-2-dirjen-di-kementerian-pu-terkait-temuan-kerugian-keuangan-negara-oleh-bpk.html

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Ditjen Cipta Karya melalui rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan negara merugi.

“Saudara RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” jelas Dapot.

DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

012,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar