Jakarta,TarungNes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang telah menyeret Ka PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Pada Selasa (26/5/2026), penyidk KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap empat hakim sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim,” tegas Budi.
Adapun ke empat hakim yang akan di periksa sebagai saksi antara lain:
- Hakim Dwi Elyarahma
- Hakim Ultry Meiliyeni
- Hakim Erlinawati
- Hakim Evri Dayanti
Namun penyidik KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya telah di beritakan bahwa, PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan di bawah Kementerian Keuangan, diduga menyuap pimpinan PN Depok sebesar Rp 850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa di kawasan Tapos, Depok, dan KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap tersebut setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma
- jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Kelima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
021,tarungnews.com