• Minggu, 13 September 2026

KPK Sebut Eks Bupati Pekalongan Ancam Pecat Pegawai yang Tidak Memilinya pada Pilkada 2024

KPK Sebut Eks Bupati Pekalongan Ancam Pecat Pegawai yang Tidak Memilinya pada Pilkada 2024 KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, termasuk  soal memobilisasi para pegawai atau staf outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, untuk memenangkan dirinya pada Pilkada 2024. Tidak hanya sampai di situ jka pegawai tak mendukung, Fadia Arafiq mengancam akan memecatnya.

"Dalam penyidikan ini, kemudian didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya. Artinya, memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19836/kpk-periksa-anggota-dpr-ashraff-abu-suami-bupati-pekalongan-fadia-arafiq.html

Budi juga menjelaskan permintaan mendukung Fadia Arafiq pada Pilkada 2024, disampaikan secara langsung atau melalui perantara kepada staf outsourcing. Begitu juga ancaman Fadia Arafiq disampaikan secara lisan.

"Ya di antaranya itu (secara lisan). Jadi memang kalau para staf outsourcing ini tidak mau mendukung saudari FAR, maka akan diberhentikan atau digantikan. Nah informasinya demikian," tegas Budi.

Budi menambahkan “Sejauh ini belum ada informasi soal teknisnya (ancaman) seperti apa” ujar Budi

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19759/kpk-dalami-kasus-dugaan-korupsi-bupati-pekalongan-nonaktif-fadia-arafiq-dengan-memeriksa-7-saksi.html

Menurut Budi, KPK masih terus mendalami dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor dan juga penerimaan lainnya (gratifikasi) atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Termasuk, mendalami pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan pengkondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya berkaitan untuk pengisian pegawai-pegawai outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/19638/suami-dan-anak-eks-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-segera-dipanggil-kpk-untuk-di-periksa.html

KPK menduga ada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), yakni pengondisian agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik Fadia Arafiq memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

“Modusnya setiap dinas yang ingin mengadakan atau PBJ tersebut diminta untuk memberikan HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan," ucap Budi.

026,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar