Jakarta,TarungNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainya menjadi tersangka pada kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Silmy selama kurang lebih 10 jam di Gedung KPK.
Budi juga mengatakan dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang ditemukan Silmy dinilai terbukti menerima aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi pada kasus tersebut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
"Adapun kepada 8 orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," jelas Budi.
Menurut Budi dalam penjelasanya, dalam kasus ini Silmy Cs dijerat dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," tegas Budi.
Selain Wakil Menteri Imipas Silmy Karim KPK juga menahan antara lain:
- eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Diberitakan Sebelumnya KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut. KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu.
Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
Penyidik KPK mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024.
013,tarungnews.com