Jakarta,TarungNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan peran Asep dalam kasus ini.
"AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Syarief menjelaskan Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," tegas Syarief.
Atas perbuatannya, AYS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini Total sudah ada empat orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka yang kini sudah menjalani penahanan. Keempat tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
030,tarungnews.com