• Minggu, 13 September 2026

Korupsi MBG, Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya, Terkait JC dan 26 Nama yang Terlibat

Korupsi MBG, Kejagung Akan Periksa Sony Sonjaya, Terkait JC dan 26 Nama yang Terlibat Mantan Wakil Ketua MBG Sony Sonjaya, saat baru keluar dari Gedung Kejagung setelah resmi Ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com - Penyidik Kejaksaan Agung tengah meneliti permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan salah satu tersangka Sony Sonjaya (SS) mantan wakil ketua Badan Gizi Nasional (BGN), dan akan diperiksa pekan depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pemeriksaan itu juga dilakukan guna mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/6/2026).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20118/giliran-bos-motor-listrik-andri-mulyono-dijadikan-tersangka-ke-5-terkait-kasus-dugaan-korupsi-mbg.html

Sebelumnya, Sony Sonjaya menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain yang diduga ikut 'bermain' dalam program MBG’.

Menurut Syarief, pihaknya juga tengah meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut.

Syarieg juga mengatakan Sony masih belum menyerahkan alat bukti yang ia punya kepada penyidik untuk menguatkan kesaksiannya.

“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC," ujar Syarief.

"Karena saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," terangnya.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20105/kejagung-tetapkan-asep-yusuf-somantri-sebagai-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-mbg.html

Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan perkara korupsi MBG karena akan menjadi dasar dalam menentukan besaran dampak keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tata kelola program tersebut.

Selain menghitung kerugian negara, penyidik masih mendalami keterlibatan para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Namun, Kejagung belum bersedia mengungkapkan secara terperinci peran masing-masing tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20046/kejagung-bongkar-korupsi-di-bgn-dadan-hindayana-dan-dua-wakilnya-ambil-keuntungan-miliaran-setiap-hari.html

Sebelunya penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelima tersangka tersebut antara lain:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS)
  5. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Mereka di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. AYS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Syarief juga mengatakan, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

031,tarungnews.com

 

 

Bagikan melalui:

Komentar