• Minggu, 13 September 2026

Giliran Bos Motor Listrik Andri Mulyono, Dijadikan Tersangka ke 5 Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Giliran Bos Motor Listrik Andri Mulyono, Dijadikan Tersangka ke 5 Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG Andri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka ke 5 kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). IST

Jakarta,TarungNews.com – Setelah menetapkan Asep Yusuf Somatri (AYS) sebagai tersangka sebagai tersangka ke 4 pada kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono (AM) Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka ke 5 kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (12/6/2026) setelah Andri Mulyono (AM) menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi, mengungkapkan Andri Mulyono diduga telah menjalin komunikasi dengan pejabat di lingkungan BGN sejak awal 2025 terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20105/kejagung-tetapkan-asep-yusuf-somantri-sebagai-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-mbg.html

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6).

Syarief menjelaskan Andri sebagai komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20046/kejagung-bongkar-korupsi-di-bgn-dadan-hindayana-dan-dua-wakilnya-ambil-keuntungan-miliaran-setiap-hari.html

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono (AM) langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

024,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar