Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dari delapan tersangka salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim di perpanjang penahananya selama 40 hari.
Teruntuk Silmy, perpanjangan penahanan terhitung mulai 24 Juni 2026. Sedangkan tujuh tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/6).
Budi mengatakan perpanjangan penahanan pertama itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," kata Budi.
Budi juga menambahkan penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud.
Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif," tutur Budi.
"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," tegasnya.
Adapun kedelapan tersangka tersebut Yakini:
- Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025
- Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal
- Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
- Tessar Bayu Setyaji.
037,tarungnews.com