Jakarta,TarungNews.com – Dalam penyidikan dan pemeriksaan terkait korupsi di Imigrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita berbagai aset dengan nilai mencapai Rp 17,5 miliar pada kasus tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan terkait aset yang diamankan terdiri atas kendaraan, saldo rekening bank, aset kripto, emas, hingga mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dari Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JSP), KPK menyita sejumlah aset berupa saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.
Sementara itu, dari Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST), penyidik menyita empat akun aset kripto dengan nilai sekitar Rp 1,2 miliar.
KPK juga berhasil mengamankan empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
Temuan aset kripto dalam perkara ini menjadi salah satu perhatian penyidik karena menunjukkan adanya dugaan penyimpanan kekayaan dalam bentuk instrumen digital.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah aset dari Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026.
Aset yang diamankan, antara lain saldo rekening bank atas nama RAA, 18 keping emas dengan berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing, serta dokumen kepemilikan kendaraan. Perinciannya meliputi mata uang asing sebesar US$ 14.500, 10.000 dolar Singapura, dan 30 rial Arab Saudi (SAR).
Turut juga disita satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian. KPK menegaskan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pembuktian dan pelacakan hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
023,tarungnews.com