Jakarta,TarungNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan dugaan kasus yang menjerat Bupati pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yaitu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Bupati pemalang Anom Widiyantoro diduga melakukan penerimaan-penerimaan tidak sah dari proyek dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/7/2026).
Namun dal hal ini Budi, belum bisa memastikan, apakah penerimaan-penerimaan bupati Pemalang tersebut terkait dengan suap menyuap atau pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro.
Sangkaan pasal suap atau pemerasan, kata Budi, akan dibahas dan diputuskan dalam ekspose perkara yang akan dilakukan pada hari ini secara tertutup.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," jelas Budi.
Budi juga menjelaskan, Bupati Pemalang diduga melakukan penerimaan-penerimaan dari jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," pungkas Budi.
Sebelumnya satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dari 21 orang yang diamankan, KPK membawa 12 di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
Dalam OTT tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar lebih juga beberapa barang bukti lainya.
057,tarungnews.com