• Minggu, 13 September 2026

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Cs, Menjadi Tersangka dan Langsung Ditahan

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Cs, Menjadi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Cs, Menjadi Tersangka dan Langsung Ditahan. (Istimewa)

Jakarta,TarungNews.com -  Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Cs menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama  20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam keteranganya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan ketiga tersangka lainya berkaitan dengan dua dugaan perkara korupsi. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2025-2026.

Kedua, dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan kasus di lingkungan KPK pada 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20415/21-orang-termasuk-bupati-pemalang-anom-widiyantoro-terjaring-ott-kpk.html

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Empat orang yang resmi di tetapkan menjadi tersangka antara lain:

  1. Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro (AWI).
  2. Pihak swasta atau orang kepercayaan bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).
  3. Pihak swasta atau ayah dari DIS, Lilik Budi Suprianto (LBS).
  4. Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).

Setelah menetapkan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh pihak tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20416/terjaring-ott-kpk-bupati-anom-widiyantoro-diduga-terkait-korupsi-proyek-dan-jual-beli-jabatan.html

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.

KPK menduga Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut juga disangkakan bersama Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

059,tarungnews.com

 

Bagikan melalui:

Komentar