Jakarta,TarungNews.com – Penggeledahan yang di lakukan penyidik tim 9 Kejagung di rumah tersangka Don Ritto (DR) di Bandung pada Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut penyidik Kejagung dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dan sudah di tahan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan dilakukan di kediaman Don Ritto yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan terhadap Don Ritto maupun Febrie Adriansyah.
"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ujar Anang.
Sebelumnya dalam perkara ini penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus melalui Don Ritto (DR).
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," tegas Jamwas Kejagung Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).
Penyidik tim 9 Kejagung, hingga saat ini telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri aliran dana, keterlibatan para pihak, serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
075,tarungnews.com