• Minggu, 13 September 2026

Penyidik Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU

Penyidik Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (DOK Kejagung)

Jakarta,TarungNews.com – Setelah menetapkan seorang pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tim 9 Kejagung langsung penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan dokumen yang disita akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran aset maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20433/tim-9-kejagung-tetapkan-pengusaha-nurman-herin-sebagai-tersangka-kasus-tppu-eks-jampidsus-febrie-adriansyah.html

"Tim penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Anang menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pencucian uang.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Anang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20412/penyidik-kejagung-tim-9-periksa-7-saksi-terkait-kasus-tppu-eks-jampidsus-febrie-adriansyah.html

Namun Kapuspenkum Jejagung tersebut belum merinci secara detail temuan lain maupun barang berharga apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

Anang juga mengetakan setelah penyitaan dilakukan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/nasional/20404/kpk-sebut-tidak-ada-perlakuan-dan-perbedaan-dirutan-terhadap-eks-jampidsus-febrie-adriansyah.html

Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selain Febrie Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel, pada Sabtu (11/07/2026).

Kasus dugaan korupsi ini diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Penyidik tim 9 dari Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penahanan kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).

Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

068,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar