Bandung,TarungNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov jabar) memastikan surat edaran (SE) pembatasan jam malam salah satunya untuk melindungi anak-anak dari tindakan kriminal bukan untuk mengekang.
Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan penerapan jam malam bukan untuk mengekang pelajar, namun untuk melindungi pelajar terpapar perilaku tidak baik.
"Jam malam ini bukan membatasi, bukan mengekang. Tapi menjaga, melindungi anak-anak supaya bisa tidur pada waktunya, sesuai kebutuhan usia mereka. Sisi lain, meminimalisir mereka terpapar atas dinamika sosial yang kurang baik," tegas Herman, Selasa (27/5).
Herman menyebut pemerintah pada tingkat kota dan kabupaten juga diharapkan berperan aktif pembatasan jam malam.
"Pak Gubernur sudah mengirimkan surat edaran ke bupati/walikota, ke semua pemangku kepentingan, bahkan sampai camat dan lurah agar mulai memberikan perhatian serius kepada anak-anak kita," ujarnya.
Adapun pada pelaksanaannya akan diserahkan pada dinas pendidikan di masing-masing wilayah, untuk mengawasi siswa-siswi SD, SMP. Sementara untuk SMA/SMK menjadi tanggung jawab provinsi.
"Kalau MA, dimonitor oleh teman-teman Kementerian Agama. Jadi sesuai kewenangan pelaksanaannya. Tetapi, walaupun sesuai kewenangan, provinsi tidak akan lepas. Kalau toh ada yang kurang, kami siap membantu. Kalau ada yang perlu dilengkapi, kami siap melengkapi," tuturnya.
Terkait soal sanksi, Herman mengatakan tidak ada sanksi khusus yang disiapkan. Ia menegaskan kembali pembatasan jam malam tersebut bersifat untuk memberikan perlindungan terhadap para pelajar.
"Pertama sesuai kewenangan dulu, silakan bupati/walikota menangani, termasuk kami. Pasti untuk SMA/SMK. Tapi kesulitan, kami membantu. Tapi pasti proses regulasi, birokrasi agar akuntabel," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat.
Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
RJS,tarungnews.com