Jakarta,TarungNews.com - Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabila O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka.
Akhirnya Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap pencabutan status tersangka Nabila O'Brien dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. DPR menilai penetapan tersangka terhadap Nabila tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan dalam Pasal 36 KUHP baru, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas.
"Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk mempedomani ketentuan pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
Menurut Habiburokhman, kasus tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sehingga tidak memberatkan pihak yang terlibat.
Sebelumnya peristiwa bermula ketika sepasang suami-istri Z dan E melakukan pemesanan makanan di restoran milik Nabila O'Brien di Kemang, Jakarta Selatan pada 19 September 2025. Namun setelah makanan disajikan, pasangan tersebut diduga membawa makanan tanpa melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
Namun dalam perkara ini justru Nabila OBrien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan dan laporan yang ia sampaikan.
tarungnews.com