Kota Bandung,TarungNews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden. Setelah mendapat surat penetapan sita dari Tipikor Bandung walaupun telah di segel Kebun Binatang tetap beroperasional dan ramai dikunjungi masyarakat pada Rabu, 5 Februari 2025 dan tidak mempengaruhi aktivitas di kebun binatang tersebut.
Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ujar Koswara, Rabu (5/2/2025).
Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i, mengatakan setelah adanya penyitaan dan penyegelan aset, Bandung Zoo masih tetap beroperasi dan pengunjung tetap bebas keluar masuk.
"Kita juga tetap berjalan seperti biasa dan karyawan juga berjalan seperti biasa, jadi tidak ada masalah sama sekali sebenarnya," ujar Suhlan di Kebun Binatang Bandung.
Selain itu, pihaknya juga memastikan, para pengunjung tidak terganggu karena operasional tetap berjalan seperti biasa, bahkan penjualan tiket masuk juga tetap dibuka sejak pukul 09.00.
"Pengunjung bebas pokonya jam 9 kita sudah jual tiket, pengunjung boleh masuk. Kita tetap running seperti biasa walaupun ada isu itu juga, jadi tidak pernah terganggu karena kita lagi dalam perkara iya, tapi operasional tetap normal tetap seperti biasa," kata Sulhan.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal.
Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung. Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.
Kejati Jabar, juga menyita enam objek milik Yayasan Margasatwa di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
RJS,tarungnews.com