• Rabu, 21 Oktober 2026

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Narkoba di Kadudampit 17,86 gram Sabu berhasil Disita

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Narkoba di Kadudampit 17,86 gram Sabu berhasil Disita Polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram. DOK Humas

Sukabumi,TarungNews.com - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berawal dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang terduga pelaku pengedar sabu berinisial Ii (30).

Ii, yang merupakan warga Mandalawangi, Pandeglang, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cimahigirang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (9/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18704/polres-sukabumi-kota-bongkar-modus-baru-pengedaran-sabu.html

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan.

“Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 50 paket sabu siap edar dengan berat total 17,86 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/12).

BACA JUGA: https://www.tarungnews.com/hukum/18849/polres-sukabumi-kota-bongkar-sindikat-curanmor-lintas-provinsi-4-pelaku-berhasil-dibekuk.html

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ii mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Saat ini, Ii beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Red,tarungnews.com

Bagikan melalui:

Komentar